Lahei, pilarkalimantan.com– Pemerintah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menggelar rapat pembahasan mekanisme pemberian tali asih terkait PPKH 281 PT Nusa Persada Resources (NPR), Jumat (18/9/2026).
Rapat yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB tersebut digelar di Gedung Lambang Batuah, Kecamatan Lahei. Pertemuan ini merupakan penjadwalan ulang berdasarkan Surat Bupati Barito Utara Nomor 500/118/Ekda tanggal 14 September 2026.
Agenda utama rapat membahas kejelasan mekanisme serta besaran tali asih terkait PPKH 281 PT NPR, yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Desa Karendan dan Desa Muara Pari.
Berdasarkan surat undangan Nomor 005/223/Kec.Lahei/2026 yang ditandatangani Camat Lahei Anwar Hamidi, S.IP., rapat tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Barito Utara, Koramil 1013-06 Lahei, Kapolsek Lahei, Damang Kecamatan Lahei, Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Ketua BPD Karendan, Ketua BPD Muara Pari, pihak manajemen PT NPR serta masyarakat pemangku kepentingan.
Dalam rapat tersebut, Camat Lahei Anwar Hamidi, S.IP., menegaskan bahwa pihak kecamatan bersama unsur Tripika dan pemerintahan yang hadir tidak memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut, melainkan hanya berperan sebagai fasilitator.
“Kami tidak memiliki kepentingan sama sekali dan hanya sebagai fasilitator. Silakan seluruh pihak pemangku kepentingan menyampaikan pendapat dalam rapat ini. Kami hanya melaksanakan perintah Bupati Barito Utara untuk menjadwalkan rapat ulang,” tegas Anwar.
Perwakilan PT Nusa Persada Resources (NPR), Arif Syubhan, menjelaskan bahwa kehadiran pihak perusahaan dalam rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Pemerintah Kecamatan Lahei.
Ia memaparkan, PT NPR diakuisisi pada 2018 dan berdasarkan SK IUP memiliki areal sekitar 4.292 hektare yang berada dalam kawasan hutan.
Menurutnya, PT NPR memiliki tiga IPPKH, yakni IPPKH 100 tahun 2020, IPPKH 681 tahun 2023, dan IPPKH 281 tahun 2025. Rapat kali ini secara khusus membahas IPPKH 281 tahun 2025.
Arif juga menjelaskan mengenai pemberian tali asih yang sebelumnya telah dilakukan pada sejumlah segmen, termasuk Segmen 140 dan Segmen 190 yang berada di antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan.
Untuk Segmen 190, menurut penjelasan pihak perusahaan, komposisinya mencakup 55 persen dan 45 persen antara kedua desa tersebut.
Ia juga menyampaikan adanya sejumlah penerima tali asih yang sebelumnya telah menerima pembayaran.
Terkait areal seluas 388,67 hektare yang menjadi pembahasan, Arif menegaskan bahwa pihak perusahaan menyerahkan proses musyawarah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Silakan masyarakat bermusyawarah terkait dengan 388,67 hektare ini. Bagi kami, selama kesepakatan itu baik dan bagus, maka akan diselesaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT NPR tidak dapat menentukan secara sepihak kepada siapa dana tersebut harus diserahkan.
PT NPR Tegaskan Tali Asih Sebagai Bentuk Penghargaan.
Perwakilan PT NPR lainnya, Krismon Indrajaya, mengatakan pihak perusahaan hadir untuk menyaksikan sekaligus mengikuti forum diskusi agar seluruh pihak dapat memperoleh titik temu.
Menurutnya, PT NPR pada prinsipnya tetap memiliki niat untuk memberikan tali asih kepada masyarakat di sekitar wilayah kerja.
“Secara kewajiban, NPR tidak ada kewajiban untuk memberikan tali asih kepada masyarakat. Tetapi di sisi lain, PT NPR memahami bahwa setiap areal kerja tentu ada masyarakat di sana. Atas dasar itu, NPR tetap memberikan tali asih sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kearifan lokal yang ada, khususnya di Kecamatan Lahei, terutama Desa Muara Pari dan Desa Karendan,” jelas Krismon.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah dibentuk tim di tingkat desa untuk memfasilitasi proses dan mekanisme pemberian tali asih.
Dalam proses tersebut, berkas klaim masyarakat telah diterima oleh tim dan selanjutnya diserahkan kepada PT NPR untuk dilakukan verifikasi.
Namun, proses tersebut kemudian menghadapi persoalan hukum karena terdapat objek yang masuk dalam salah satu gugatan, ”ujarnya.
Lanjutnya lagi berdasarkan putusan pengadilan yang ada, terdapat hal yang menjadi perhatian pihak perusahaan, khususnya berkaitan dengan kepemilikan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi PT NPR untuk melakukan perubahan terhadap skema pemberian tali asih.
Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Melady Kurniawan, menyampaikan penjelasan mengenai kedudukan hukum pemberian tali asih tersebut.
Ia menegaskan bahwa dana yang diberikan PT NPR kepada masyarakat merupakan bentuk kebijakan keperdataan secara sukarela dan bukan merupakan kompensasi, ganti rugi maupun pembebasan hak atas tanah pribadi atau tanah adat.
“Pada dasarnya yang diserahkan oleh PT NPR kepada masyarakat itu murni bersifat tali asih, sebagai kebijakan keperdataan secara sukarela. Bukan bentuk kompensasi, ganti rugi atau pembebasan hak tanah milik pribadi maupun adat,” jelas Dwi.
Ia menambahkan, terkait bentuk transfer, nilai nominal maupun dokumen keterikatan, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Bagian Hukum Setda Barito Utara.
Dwi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung iklim investasi serta ketertiban masyarakat di Kecamatan Lahei, dengan tetap berpedoman pada putusan pengadilan yang telah ada.
“Karena penyaluran dana ini murni merupakan kebijakan keperdataan tali asih dari PT NPR dan bukan merupakan ganti rugi tanah negara, Pemkab tidak dapat dalam kapasitasnya menentukan nilai nominal, memverifikasi kepemilikan maupun mengelola keuangan tersebut,” tegasnya.
Warga Minta Mekanisme Segera Diperjelas
Dalam rapat tersebut, masyarakat dari Desa Karendan maupun Desa Muara Pari menyampaikan sejumlah aspirasi. Warga meminta adanya ketegasan mengenai mekanisme pemberian tali asih agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan perangkat desa tidak menjadi pihak yang disalahkan.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar pemberian tali asih dilakukan secara langsung kepada masyarakat penerima, tanpa melalui pemerintah desa, dengan proses tersebut disaksikan oleh unsur Tripika Kecamatan Lahei.
Rapat tersebut diharapkan dapat menjadi ruang musyawarah bagi seluruh pihak untuk memperoleh kesepahaman mengenai mekanisme penyaluran tali asih PPKH 281 PT NPR, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hasil putusan pengadilan yang berlaku (Rilis Arnius/ CN).
