Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, menggelar kegiatan Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) Tahun 2025 yang bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Selasa (06/08/24).
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
“Waktu dan Tempat Pelaksanaan Selama 3 hari sejak tanggal 06 s/d 08 Agustus 2024 bertempat di Aquarius Boutique Hotel. Peserta berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang Masih Memiliki Silpa DBH DR, SOPD Pengguna DBH DR dari Kegiatan Strategis Lainnya pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan UPT KPHP/L se Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutan Sekda Kalteng, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni, menambahkan bahwa sejak 2017, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) telah disalurkan kepada provinsi penghasil. Hal ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengalihkan kewenangan urusan kehutanan dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi. 08
“Penggunaan DBH DR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang telah beberapa kali direvisi, terakhir dengan PMK No.216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan peraturan ini mengatur penggunaan DBH DR definitif di provinsi serta sisa DBH DR di kabupaten/kota. Penyusunan anggaran melalui RKP sudah diamanatkan dalam PMK 216 Tahun 2021. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan melaksanakannya dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk OPD pengguna kegiatan strategis lainnya dan kabupaten/kota yang masih memiliki sisa DBH DR.
“Melalui forum ini, kita bisa merencanakan penggunaan DBH DR 2025 dengan tepat guna, sehingga tercipta harmonisasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah,” tambahnya.
SSelain itu, penyusunan RKP DBH DR Tahun 2025 ini melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan, hasilnya sesuai dengan amanat PMK 216 Tahun 2021.
“Pentingnya antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan di tahun 2024 juga menjadi perhatian. Pengalaman kebakaran hutan dan lahan tahun 2023 menjadi pelajaran penting, mengingat dampaknya yang serius terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi,” tuturnya.
Optimalisasi sumber daya perlu dilakukan, sesuai PMK No. 216 Tahun 2021, yang memperluas penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR). Dana ini bisa digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pengembangan perhutanan sosial, mendukung operasional KPH, serta program strategis lainnya.
“Mengakhiri sambutan ini, saya ucapkan selamat melaksanakan Rakor Penyusunan RKP DBH DR. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan rumusan yang baik,” pungkasnya. ( Es )