
Oplus_131072
Palangka Raya, pilarkalimantan.com – RSUD Kota Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja melalui perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Rabu (04/06/25).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adinugroho, dan Direktur RSUD Palangka Raya, dr. Abram Sidi Winasis. Kegiatan ini menjadi kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya dan merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan sosial bagi tenaga kerja non-ASN maupun tenaga kerja lainnya di lingkungan RSUD.
Dalam sambutannya, Abram menyampaikan bahwa MoU ini mencerminkan komitmen RSUD Palangka Raya dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan yang layak bagi seluruh pegawainya. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di lingkungan RSUD, khususnya yang berstatus non-ASN, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, baik kecelakaan kerja maupun jaminan kematian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Subhan Adinugroho, mengapresiasi langkah RSUD Palangka Raya yang terus aktif mendukung program perlindungan ketenagakerjaan. Menurutnya, sinergi antara BPJS dan RSUD akan memberikan dampak positif dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor pelayanan publik.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tapi juga menjadi contoh nyata bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan dihargai,” tutur Subhan.
Penandatanganan MoU ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di bidang kesehatan, yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya perpanjangan MoU ini, diharapkan sinergi antara RSUD Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus terjalin secara berkelanjutan dan lebih optimal ke depannya. (Es)