Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Dishut Kalteng Dorong Kepatuhan Harga Patokan Kayu Lewat Aplikasi SIPNBP

Elianto 20 Juni 2025

Oplus_131072

Palangka Raya, pilarkalimantan.com — Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat tata kelola sektor kehutanan dengan memanfaatkan teknologi. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi penetapan harga patokan kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) secara elektronik menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel M Bahalap pada Jumat (20/06/25) ini dihadiri oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Hutan, Lahan, dan Daerah Aliran Sungai (RHLDAS) Dishut Kalteng, Ansar, mewakili Kepala Dinas Kehutanan, Agustan Saining.

Bimtek tersebut menjadi tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga patokan sebagai dasar perhitungan tarif PNBP di bidang kehutanan.

“Langkah ini sekaligus memberi kepastian kepada pelaku usaha tentang skema harga patokan yang terbaru, agar proses administrasi PNBP makin tertib dan transparan,” terang Ansar di sela acara.

Tak hanya soal harga, Ansar juga menegaskan kembali pesan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang meminta perusahaan kehutanan tertib dalam urusan jalur logistik. Ia menekankan bahwa truk pengangkut log yang melebihi kapasitas dilarang melintasi jalan provinsi demi menjaga kualitas infrastruktur.

“Gubernur sudah sangat jelas. Jalan umum bukan untuk truk over tonase. Pemerintah sudah menyiapkan trayek jalan khusus, tinggal bagaimana perusahaan mendukung supaya jalur ini cepat beroperasi,” tambahnya.

Selain urusan jalur angkutan, ia juga mengingatkan soal kepatuhan pajak daerah yang wajib dipenuhi perusahaan kehutanan, mulai dari pajak air permukaan hingga pajak kendaraan dan alat berat.

Menurutnya, penerapan harga patokan lewat SIPNBP diharapkan mempermudah proses, mencegah kebocoran, serta mendukung transparansi penerimaan negara, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan dana bagi hasil ke daerah.( Es )

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Wali Kota Palangka Raya Lantik Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut
Next Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Paparkan Capaian PAD Palangka Raya Meningkat daging Tahun Sebelumnya

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.