Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Plt Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya, Leonard S. Ampung, menyampaikan apresiasi atas pelantikan dan pengukuhan William sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis (19/06/25).
Dalam keterangannya, Leonard menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama dalam menjaga, melestarikan, dan memberdayakan adat istiadat Dayak di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kita juga patut bersyukur karena di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya, telah memiliki landasan hukum yang kuat terkait kelembagaan adat. Di antaranya adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2010, serta Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2009 yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Adat Dayak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi tersebut bertujuan untuk mendorong lembaga adat agar dapat membangun karakter masyarakat adat Dayak melalui pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan adat istiadat serta penegakan hukum adat demi mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Atas nama DAD Kota Palangka Raya, saya mengucapkan selamat kepada Bapak William yang telah dilantik sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut. Saya berharap beliau dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa berpegang pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dalam setiap pengambilan kebijakan adat,” ujar Leonard.
Dikatakannya, DAD Kota Palangka Raya akan terus berkoordinasi dengan seluruh DAD kecamatan dan lembaga kedamangan di wilayah Kota Palangka Raya guna memastikan nilai-nilai adat tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Tak lupa, Leonard menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Palangka Raya atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada para Damang dan Mantir Adat. (Es)
