Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara Terhadap 5 (Lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di Aula DPRD setempat, Senin (23/02/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, H. Beny Siswanto S.Sos didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M ini dihadiri oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, ST., M.T, Sekretaris Daerah Muhlis, para anggota DPRD, serta para undangan lainnya.
Adapun lima regulasi strategis yang akan menjadi panduan tata kelola daerah pada pidato pengantar Bupati Barito Utara adalah :
- Rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029;
- Pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah;
- Petunjuk pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman;
- Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh;
- Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya Bupati H. Shalahuddin menekankan bahwa penyusunan lima Raperda tersebut untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan, serta memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat.
Para anggota DPRD diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif terhadap raperda tersebut untuk mendukung visi pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mengawal Raperda ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang tepat sasaran demi kemajuan Bumi lya Mulik Bengkang Turan yang lebih inklusif bagi semua kalangan. (Candra)
