Oplus_131072
Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Dewan Perawakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan taliasih perusahaan tambang Baru Bara, PT Nusa Persada Resort (NPR) di Desa Karendan dan Desa Muara Pari Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Senin (6/10/2025).
RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng. Camat Lahei Anwar Sadat dan para pemilik lahan.
Adapun tujuan RDP yaitu menggali informasi dan klarifikasi seputar proses pembebasan lahan oleh PT NPR.
Namun, sangat disayangkan pihak PT.NPR tidak hadir meskipun sudah ada undangan resmi dari DPRD Barito Utara.
Salah satu pemilik lahan, Ison beserta pemilik lahan lainnya menyatakan kekecewaannya karena sudah sebelas bulan, dari sejak tahun 2024 sampai sekarang belum ada titik temu dan solosi dari pihak Perusahan PT NPR.
Diketahui PT NPR bergerak di bidang Batu Bara, perusahan yang ada di Kalimantan Timur, (Kaltim) wilayah Kabupaten Kutai Barat dalam pekerjaan penambangan masuk wilayah perbatasan Kalteng yaitu di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara.
“Saya sangat dirugikan, karena saya sama sekali tidak dilibatkan terkait masalah tanah saya oleh pihak PT NPR, dan saya berharap agar oknum mafia lahan bisa terungkap,” ucap Ison kepada awak media.
Adapun beberapa anggota DPRD Barito Utara berkomitmen menindak lanjuti persoalan ini dengan serius, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang pihak perusahaan PT NPR dan pemerintah dua Desa, Desa Karendan dan Desa Muara Pari.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat tidak dilanggar dan proses pembebasan lahan berjalan sesuai prosedur hukum. (Candra)
