Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Pembebasan Lahan Masyarakat oleh PT NPR

Candra 6 Oktober 2025

Oplus_131072

 

Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Dewan Perawakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan taliasih perusahaan tambang Baru Bara, PT Nusa Persada Resort (NPR) di Desa Karendan dan Desa Muara Pari Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Senin (6/10/2025).

RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng. Camat Lahei Anwar Sadat dan para pemilik lahan.

Adapun tujuan RDP yaitu menggali informasi dan klarifikasi seputar proses pembebasan lahan oleh PT NPR.
Namun, sangat disayangkan pihak PT.NPR tidak hadir meskipun sudah ada undangan resmi dari DPRD Barito Utara.

Salah satu pemilik lahan, Ison beserta pemilik lahan lainnya menyatakan kekecewaannya karena sudah sebelas bulan, dari sejak tahun 2024 sampai sekarang belum ada titik temu dan solosi dari pihak Perusahan PT NPR.
Diketahui PT NPR bergerak di bidang Batu Bara, perusahan yang ada di Kalimantan Timur, (Kaltim) wilayah Kabupaten Kutai Barat dalam pekerjaan penambangan masuk wilayah perbatasan Kalteng yaitu di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara.

“Saya sangat dirugikan, karena saya sama sekali tidak dilibatkan terkait masalah tanah saya oleh pihak PT NPR, dan saya berharap agar oknum mafia lahan bisa terungkap,” ucap Ison kepada awak media.

Adapun beberapa anggota DPRD Barito Utara berkomitmen menindak lanjuti persoalan ini dengan serius, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang pihak perusahaan PT NPR dan pemerintah dua Desa, Desa Karendan dan Desa Muara Pari.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat tidak dilanggar dan proses pembebasan lahan berjalan sesuai prosedur hukum. (Candra)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous DPRD Barito Utara Gelar RDP Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT YSK
Next DPRD Barito Utara Gelar RDP Dengan Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Sebelumnya

Legislator Apresiasi Semangat Kafilah Barut Hadapi Ajang MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

Legislator Apresiasi Semangat Kafilah Barut Hadapi Ajang MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

14 November 2025
Apresiasi Langkah Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Ini Kata Jiham Nur

Apresiasi Langkah Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Ini Kata Jiham Nur

14 November 2025
Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Kegiatan Senam Pagi dan Memancing Bersama

Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Kegiatan Senam Pagi dan Memancing Bersama

14 November 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.