Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

DPRD Barut Gelar RDP Terkait Pengelolaan Lingkungan dan Dampak yang Ditimbulkan

Candra 7 Oktober 2025

Oplus_131072

 

Muara Teweh, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, Selasa (07/10/2025).
RDP yang berlangsung di gedung DPRD setempat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, H.
Taufik Nugraha, S.Kom.
Dalam acara ini, hadir tujuh anggota DPRD, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, perwakilan Dinas Pertanian, Sekdes Trinsing, Ketua Kelompok Tani, perwakilan perusahaan PT EBA dan PT BBC, serta tamu undangan lainnya.

Agenda RDP kali ini berfokus pada pembahasan mengenai pengelolaan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembukaan lahan serta pembuangan limbah pertambangan.

RDP ini menjadi penting untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Setelah melalui diskusi yang konstruktif, RDP menyimpulkan empat poin penting. Pertama, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui dinas terkait meminta seluruh perusahaan untuk memberikan paparan mengenai pengelolaan lingkungan dan pembukaan lahan yang dapat menimbulkan dampak.
Kedua, DPRD dan dinas terkait berencana melakukan kunjungan ke lokasi yang terdampak lingkungan di Desa Tringsing. Ketiga, terdapat permintaan data mengenai jarak pembuangan limbah tambang PT EBA dan PT BBC melalui udara.

Dan yang keempat, DPRD meminta data teknis dan dokumen PT EBA terkait Dokumen Amdal dan perizinan pertambangan, izin pembuangan limbah cair, dan laporan kepada pemerintah daerah mengenai kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan masyarakat setempat (izin lingkungan). (Candra)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous DPRD Kalteng Bahas Raperda Disabilitas Bersama Kemendagri dan Tim Raperda  Pemerintah
Next TMMD KE-126 RESMI DIBUKA “WUJUDKAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN DAN KETAHANAN WILAYAH

Sebelumnya

Legislator Apresiasi Semangat Kafilah Barut Hadapi Ajang MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

Legislator Apresiasi Semangat Kafilah Barut Hadapi Ajang MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

14 November 2025
Apresiasi Langkah Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Ini Kata Jiham Nur

Apresiasi Langkah Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Ini Kata Jiham Nur

14 November 2025
Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Kegiatan Senam Pagi dan Memancing Bersama

Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Kegiatan Senam Pagi dan Memancing Bersama

14 November 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.