Oplus_131072
Muara Teweh, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, Selasa (07/10/2025).
RDP yang berlangsung di gedung DPRD setempat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, H.
Taufik Nugraha, S.Kom.
Dalam acara ini, hadir tujuh anggota DPRD, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, perwakilan Dinas Pertanian, Sekdes Trinsing, Ketua Kelompok Tani, perwakilan perusahaan PT EBA dan PT BBC, serta tamu undangan lainnya.
Agenda RDP kali ini berfokus pada pembahasan mengenai pengelolaan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembukaan lahan serta pembuangan limbah pertambangan.
RDP ini menjadi penting untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Setelah melalui diskusi yang konstruktif, RDP menyimpulkan empat poin penting. Pertama, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui dinas terkait meminta seluruh perusahaan untuk memberikan paparan mengenai pengelolaan lingkungan dan pembukaan lahan yang dapat menimbulkan dampak.
Kedua, DPRD dan dinas terkait berencana melakukan kunjungan ke lokasi yang terdampak lingkungan di Desa Tringsing. Ketiga, terdapat permintaan data mengenai jarak pembuangan limbah tambang PT EBA dan PT BBC melalui udara.
Dan yang keempat, DPRD meminta data teknis dan dokumen PT EBA terkait Dokumen Amdal dan perizinan pertambangan, izin pembuangan limbah cair, dan laporan kepada pemerintah daerah mengenai kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan masyarakat setempat (izin lingkungan). (Candra)
