Pangkalan Bun, pilarkalimantan.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan perjanjian kerja sama (PKS) Sekaligus menandatangani surat Perjanjian kerjasama (PKS), Senin (22/9/2026).
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh pimpinan kedua instansi, disaksikan oleh jajaran pegawai. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah daerah.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data pertanahan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Semantara Itu Kepala Badan Peternahan Nasional Primanda Jayadi, S. St., menyampaikan Melalui integrasi data dan pelayanan yang terpadu, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan akurasi data objek pajak di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Langkah ini sejalan dengan semangat KOBAR MAKIN JAYA untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat ucapnya, ”
Beliau Juga berharap melalui kegiatan ini agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat. (Candra)
