Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke- 6 Masa Persidangan II Tahun 2025

Elianto 10 Maret 2025

Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II tahun 2025, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (10/03/25). Rapat paripurna ini beragendakan, pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

 

Pada kesempatan itu, seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyepakati bahwa Raperda tersebut agar dibahas lebih lanjut di DPRD dengan mekanisme yang berlaku. Vent Christway, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari semua fraksi di DPRD. “Kami dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan terimakasih kepada fraksi 7 fraksi pendukung DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umum dan mereka telah menyetujui untuk Raperda ini dibahas lebih lanjut,” ujarnya. Vent berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga nantinya regulasi ini bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan hukum bagi pengelolaan pertambangan di Kalteng. “Kami berahap pembahasan dari Raperda ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Vent menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat,” ucapnya ( Es )

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Legislator fraksi PKB Himbau Warga Berhati-hati Terhadap Dampak Banjir
Next Ketua DPRD Kalteng Gelar Rapur ke-6 ini merupakan tindak lanjut dari Rapur ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.