
Oplus_131072
Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Mewakili Gubernur, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng M Katma F Dirun hadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/03/25).
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong mengatakan Rapur ke-6 ini merupakan tindak lanjut dari Rapur ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yaitu penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng, Jumat (7/3/2025) lalu.
Saat dibincangi usai Rapur, Plt Sekda mengatakan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu nantinya, diharapkan dapat memberikan keseimbangan dalam hal pengendalian lingkungan.
“Sumber Daya Alam (SDA) bisa memberikan manfaat sumber daya ekonomi, namun di sisi lain lingkungan juga tidak perlu rusak dan harus tetap terjaga untuk anak cucu kita di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga berharap dengan adanya Perda tersebut, pengusaha lokal yang ada di Kalteng bisa mendapatkan peluang yang sama dalam bisnis mereka.
“Kita harapkan juga, Perda tersebut akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” tukasnya.
Turut hadir Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalteng beserta Anggota, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng.( Es )