Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Pemerintah Daerah Murung Raya Gelar Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor

Helmi 24 April 2025

Puruk Cahu, pilarkalimantan.com –  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menciptakan pemerintah daerah yang mandiri, berdaya dan responsif kepada kebutuhan masyarakatnya.

Salah satu upaya tersebut dilakukan oleh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan menggelar kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di GPU Tira Tangka Balang, Kamis (24/05/25).

Bupati Murung Raya diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Batara, mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya peningkatan atas penerimaan daerah dari pajak dan retribusi resmi. Hal ini menandakan adanya peningkatan ketaatan maupun kesadaran masyarakat dalam hal kewajibannya membayar pajak.

Kepala Bapenda Ernawati S Kom MSi mengungkapkan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk mengganti ataupun memperbaharui plat nomor kendaraannya menjadi KH M.(Helmi )

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Wali Kota Palangka Raya Resmi Membuka Festival Palangka RayaTahun 2025
Next Pemda Murung Raya Gelar Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelumnya

Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng Tahun 2025

Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng Tahun 2025

5 Desember 2025
Walikota Palangka Raya Hadiri Pisah Sambut Kejati Kalteng

Walikota Palangka Raya Hadiri Pisah Sambut Kejati Kalteng

5 Desember 2025
Pangdam XXII/Tambun Bungai Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Kodim 1013/MTW

Pangdam XXII/Tambun Bungai Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Kodim 1013/MTW

4 Desember 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.