Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Pemkab Mura Fasilitasi Penyelesaian Tata Batas Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan di Wilayah Puruk Cahu

Elianto 17 Juni 2025

Oplus_131072

Puruk Cahu, pilarkalimantan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melakukan percepatan penyelesaian tata batas wilayah antara Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam, dengan Desa Tumbang Tuan, Kecamatan Sumber Barito.

Langkah ini menjadi bagian strategis dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Desa Takajung. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/06/25).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Simon Loteh, Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Mura, Roni K. Tumon, Pihak Kecamatan Seribu Riam dan Sumber Barito, Kepala Desa Takajung, Tumbang Tuan, tokoh adat, perwakilan masyarakat desa, serta tamu undangan lainnya.

“Kami menindaklanjuti arahan Bupati agar penyelesaian tata batas ini segera dituntaskan secara objektif, transparan dan partisipatif, mengingat hal ini menjadi dasar hukum dalam pengakuan masyarakat adat yang sah secara administratif dan yuridis,” ujar Simon Loteh.

Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa rencana pengesahan batas wilayah hukum sebagai dasar pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Desa Takajung telah selesai dan diterima oleh kedua belah pihak. Namun demikian, penyelesaian batas administratif antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan belum menemukan titik temu. ( Helmi )

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Wali Kota Palangka Raya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-60 Pemkot Palangka Raya Tahun 2025
Next Walikota Palangka Raya Memberikan Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran Pemerintah Kota Yang Ikut Aktip dalam Pembagunan

Sebelumnya

Pemkab Mura Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Jalan Sehat Peringati HKN Ke-61

Pemkab Mura Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Jalan Sehat Peringati HKN Ke-61

9 November 2025
Waket I DPRD Mura Hadiri Forum Literasi dan Seni Sastra, Ajak Pelajar Menjauhi Pergaulan Bebas

Waket I DPRD Mura Hadiri Forum Literasi dan Seni Sastra, Ajak Pelajar Menjauhi Pergaulan Bebas

8 November 2025
Tinjau Pabrik Baja di Bekasi Bupati Barut memastikan kesiapan standar kualitas

Tinjau Pabrik Baja di Bekasi Bupati Barut memastikan kesiapan standar kualitas

7 November 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| pilarkalimantan.com by PILAR KALIMANTAN GROUP.