Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Pemko Palangka Raya melalui BPPRD Perpanjang Penghapusan Denda PBB Sampai 30 September 2025

Elianto 1 Juli 2025

Oplus_131072

Palangka Raya, pilarkalimantan.com  – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 30 September 2025.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan bahwa semula program penghapusan denda tunggakan PBB-P2 hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun atas instruksi langsung Wali Kota Palangka Raya, kebijakan ini diperpanjang untuk memberi ruang lebih luas kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya sekaligus memperingati HUT ke-68 Kota Palangka Raya.

“Ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadio ke-68 Kota Palangka Raya. Semoga upaya ini dapat meringankan beban warga,” ungkap Emi, Selasa (01/07/25).

Emi turut mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kemudahan ini, mengingat setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir, seluruh denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selama masa perpanjangan, warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja tanpa dibebani denda,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembangunan daerah. Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.

Dengan diperpanjangnya program ini, Emi berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat terus meningkat, sehingga pembangunan Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal. (Es)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Berharap PSU Di Kabupaten barito utara Berjalan Lancar, Dan Sukses.
Next Ketua DPRD BARUT Hadiri Perayaan HUT Ke-79 Bhayangkara

Sebelumnya

Sekretaris DPRD Kalteng :Penetapan PAW Jimmy Carter Menunggu Keputusan Kemendagri

Sekretaris DPRD Kalteng :Penetapan PAW Jimmy Carter Menunggu Keputusan Kemendagri

13 November 2025
Ketua DPRD Barut Bersatu Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ketua DPRD Barut Bersatu Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Pembangunan Berkelanjutan

13 November 2025
Komitmen Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Digitalisasi, Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Rakornas Kemendikdasmen.

Komitmen Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Digitalisasi, Wakil Bupati Barito Utara Hadiri Rakornas Kemendikdasmen.

13 November 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.