Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, melakukan silaturahmi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), efektivitas pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), serta optimalisasi peran ASN dalam penyebarluasan informasi pemerintah.
Linae menekankan bahwa kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan. “Kedisiplinan ASN harus menjadi perhatian bersama. Kehadiran tepat waktu dan komitmen dalam menjalankan tugas merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan energi di lingkungan perkantoran sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran. “Kita ingin pola kerja yang tidak hanya efektif, tetapi juga efisien. Penggunaan ruang kerja harus diatur dengan baik agar tidak terjadi pemborosan listrik,” tambahnya.
Linae juga menyoroti peran strategis ASN dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. “ASN harus aktif menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Dalam kunjungan tersebut, Linae didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka melakukan peninjauan ke beberapa OPD, di antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Linae berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya kedisiplinan, efisiensi energi, dan transparansi informasi. “Kami berharap bahwa ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menjaga konsistensi disiplin dan budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.( red)
