Muara Teweh,pilarkalimantan.com- Polres Barito Utara menangani secara serius perkara tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Teweh Baru.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AD (56) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Februari 2026 Lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara oleh dokter spesialis kejiwaan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan mengalami trauma dan depresi.
Korban kemudian menceritakan kepada dokter spesialis kejiwaan dan pelapor bahwa dirinya diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor berinisial ST (53) kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Barito Utara untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses penyidikan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Selain itu, seorang saksi berinisial ISL (52) telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra. Kamis, (27-08-2026).
Polres Barito Utara menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana seksual di wilayah hukum Polres Barito Utara. (ed/Candra)
