
Oplus_131072
Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten barito utara (DPRD- BARUT) menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) yang di laksanakan di (DPRD) kabupaten barito utara senin (02/06/2025) rapat dengar pendapat di pimpin wakil ketua II Henny Rosgiati Rusli dengan pihak prusahaan di kabupaten barito utara khusunya (PT. SMM).
Adapun rapat dengar pendapat ada dua (2) poin dalam kesimpulan Yang pertama, Sehubungan telah dilaksanakan dua kali ( RDP) yaitu pada tanggal 21 Februari 2025 dan pada hari ini tanggal 2 Juni 2025 dari pihak (PT.SMM) tidak pernah hadir.
yang kedua, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku (DPRD) kabupaten Barito Utara dan pemerintah daerah agar pihak PT. suprabari maponindo mineral (PT.SMM) segera melakukan pembayaran kepada pemilik lahan atas nama H. Almiyani Balang dalam waktu 2 bulan Sejak hari ini Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka (DPRD) kabupaten Barito Utara akan menjadwalkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Sementara itu Patih Herman AB fraksi demokrat menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap management (PT. SMM) yang tak mengindahkan surat resmi lembaga dari legislatif tersebut.
Kami selaku Anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten barito utara (DPRD -BARUT) sangat menyayangkan hari ini kedua kalinya (PT.SMM) tidak hadir pada undangan kami dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Lahan Masyarakat Desa Lemo yang berada di wilayah Desa Lemo l atas nama Bapak H. Almiyani Balang tanpa Alasan yang tak jelas ungkap ” Atink panggil akrapnya kepada Awak Media.
Ia mengungkapkan Bahwa PT. Suprabari maponindo mineral (SMM) tidak menghargai lembaga Negara seperti (DPRD) Kami selaku (DPRD) wakil rakyat Meminta kepada Pihak Perusahaan (PT. SMM) agar segera melakukan Penyelesaian Pembayaran Lahan kepada warga harapnya”. (Candra)