Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

PT. SMM TIDAK HADIR SAAT RDP DENGAN DPRD BARUT

Candra 2 Juni 2025

Oplus_131072

Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten barito utara (DPRD- BARUT) menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) yang di laksanakan di (DPRD) kabupaten barito utara senin (02/06/2025) rapat dengar pendapat di pimpin wakil ketua II Henny Rosgiati Rusli dengan pihak prusahaan di kabupaten barito utara khusunya (PT. SMM).

Adapun rapat dengar pendapat ada dua (2) poin dalam kesimpulan Yang pertama, Sehubungan telah dilaksanakan dua kali ( RDP) yaitu pada tanggal 21 Februari 2025 dan pada hari ini tanggal 2 Juni 2025 dari pihak (PT.SMM) tidak pernah hadir.

yang kedua, sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku (DPRD) kabupaten Barito Utara dan pemerintah daerah agar pihak PT. suprabari maponindo mineral (PT.SMM) segera melakukan pembayaran kepada pemilik lahan atas nama H. Almiyani Balang dalam waktu 2 bulan Sejak hari ini Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka (DPRD) kabupaten Barito Utara akan menjadwalkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Sementara itu Patih Herman  AB fraksi demokrat menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap management (PT. SMM)  yang tak mengindahkan surat resmi lembaga dari legislatif tersebut.
Kami selaku Anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten barito utara (DPRD -BARUT) sangat menyayangkan hari ini kedua kalinya (PT.SMM) tidak hadir pada undangan kami dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Lahan Masyarakat Desa Lemo yang berada di wilayah  Desa Lemo l atas nama Bapak H. Almiyani Balang tanpa Alasan yang tak jelas ungkap ” Atink panggil akrapnya kepada Awak Media.

Ia mengungkapkan Bahwa PT. Suprabari maponindo mineral (SMM) tidak menghargai lembaga Negara seperti (DPRD) Kami selaku (DPRD) wakil rakyat Meminta kepada Pihak Perusahaan (PT. SMM) agar segera melakukan Penyelesaian Pembayaran Lahan kepada warga harapnya”. (Candra)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Peringatan Hari Lahir Pancasila Momen Untuk Memperkuat Komitmen Kita Terhadap Nilai-Nilai Luhur Bangsa.
Next Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Sampaikan Capaian Program 100 Hari Kerja

Sebelumnya

Legislator Apresiasi Semangat Kafilah Barut Hadapi Ajang MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

Legislator Apresiasi Semangat Kafilah Barut Hadapi Ajang MTQH XXXIII Tingkat Provinsi Kalteng

14 November 2025
Apresiasi Langkah Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Ini Kata Jiham Nur

Apresiasi Langkah Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, Ini Kata Jiham Nur

14 November 2025
Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Kegiatan Senam Pagi dan Memancing Bersama

Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Kegiatan Senam Pagi dan Memancing Bersama

14 November 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.