
Oplus_131072
Puruk Cahu, pilarkalimantan.com – Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD ) di aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B kantor Bupati Murung Raya. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) untuk tahun anggaran 2024 menggunakan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) Kabupaten Murung Raya.
Rakor ini dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan, dan juga dihadiri oleh pegawai terkait dari masing-masing Perangkat Daerah Pemkab Mura serta tamu undangan lainnya pada hari Jumat (24/01/25).
Rahmat K. Tambunan, Asisten I Setda Kab. Mura, menjelaskan bahwa penyusunan LPPD merupakan tahap penting dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah . LPPD juga berfungsi sebagai dasar untuk memicu kinerja Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan di daerah dan menjadi bahan untuk pelatihan lebih lanjut.
“ Harapan saya adalah agar semua operator di setiap Perangkat Daerah bekerja lebih keras dan saling mendukung dalam menyediakan LPPD, LKPJ, dan RLPPD melalui SILPPD,” ungkap Rahmat.
Rahmat menambahkan , kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Perangkat Daerah di Pemkab Mura untuk menyusun LPPD, LKPJ, dan RLPPD melalui SILPPD secara efektif , sebagai usaha untuk meningkatkan tanggung jawab kinerja Pemerintah Daerah.(Es)