Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait adanya aktivitas usaha yang diduga mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Advance Satpol PP Barito Utara melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Rabu (16/9/2026). Pengecekan dilakukan terhadap sejumlah warung minum yang berada di kawasan Jalan Taman Rekreasi Remaja, Muara Teweh.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Suparmi A. Aspian mengatakan, Trantibumlinmas merupakan hak setiap warga masyarakat. Karena itu, sebagai perangkat daerah yang mengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Trantibumlinmas, Satpol PP memiliki kewajiban melakukan langkah-langkah preventif secara humanis setiap kali menerima laporan masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, sesuai dengan petunjuk dan arahan Bupati Barito Utara Bapak H. Shalahuddin dalam setiap pertemuannya dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang telah mendukung kami di lapangan. Semoga sinergitas dan kolaborasi ini semakin solid dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” katanya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Barito Utara, Muhammad Fitri Tirta Saputra, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, tahapan kegiatan dimulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan pengecekan langsung ke lapangan, hingga menindaklanjuti temuan yang didapatkan.
“Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan SOP agar berjalan lancar, terkendali dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kabid PPUD Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, menyampaikan bahwa dari dua lokasi yang dilakukan penertiban, petugas menemukan sejumlah pelanggaran.
Salah satu warung diketahui belum memiliki izin usaha, tetap melakukan aktivitas hingga tengah malam, serta ditemukan adanya pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Sementara satu lokasi lainnya telah memiliki izin usaha, namun berada di lingkungan permukiman masyarakat dan aktivitasnya menimbulkan polusi suara yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
Satpol PP Barito Utara menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara terukur, sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat. (Rilis Jy/Cn)
