Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Barito Utara.
Muara Teweh, pilarkalimantan.com – DPRD Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara yang berlangsung di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (8/6/2026).
Dari DPRD Barito Utara RDP ini dihadiri Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., bersama sejumlah anggota DPRD.
Adapun RDP tersebut membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, mengatakan pembahasan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan adat yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di daerah.
“Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem kelembagaan adat yang jelas dan mampu mendukung penyelesaian berbagai persoalan masyarakat secara berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Barito Utara, Edi Fran Aji, menegaskan bahwa substansi utama pembahasan bukan semata-mata terkait persoalan tanah adat, hutan adat, maupun hak ulayat, tetapi lebih kepada penguatan tatanan kehidupan masyarakat adat itu sendiri.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang mengatur kelembagaan adat akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau bicara hak adat, sasaran utamanya adalah tatanan masyarakat adat itu sendiri. Masalah tanah adat, hak ulayat, dan hutan adat merupakan bagian dari norma adat yang harus diatur dengan baik. Saya berpikir regulasi ini akan membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di masyarakat,” kata Edi Fran Aji.
Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Setda Barito Utara menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak merupakan tindak lanjut dari regulasi yang sebelumnya telah ada, termasuk menyesuaikan perkembangan peraturan di tingkat provinsi maupun kebutuhan masyarakat adat saat ini.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak. Namun seiring perkembangan regulasi dan dinamika masyarakat, diperlukan penyempurnaan melalui penyusunan peraturan daerah yang baru.
Disebutkan pula bahwa proses penyusunan Raperda tersebut telah berlangsung sejak tahun 2014 dan beberapa kali mengalami perbaikan. Dalam pembahasan terakhir, Dewan Adat Dayak (DAD) turut dilibatkan untuk memberikan berbagai masukan terhadap substansi raperda.
Selain itu, Dinsos PMD bersama Dewan Adat Dayak juga telah melakukan sejumlah pertemuan guna menyerap aspirasi dan masukan dari para tokoh adat terkait penguatan kelembagaan adat di Barito Utara.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mendorong agar Naskah Akademik Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak segera disusun sebagai dasar ilmiah dan yuridis dalam proses pembentukan regulasi.
Sebelum memasuki tahap persetujuan bersama, DPRD Barito Utara berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan Dewan Adat Dayak, seluruh Damang, serta Mantir Adat se-Kabupaten Barito Utara agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat adat.
Sementara untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD akan mengadakan rapat pembahasan lanjutan dengan menghadirkan pihak ketiga selaku penyusun naskah akademik guna memperdalam substansi dan materi yang akan diatur dalam peraturan daerah tersebut. (Candra)
