Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Gerak cepat dan profesionalisme Polres Barito Utara kembali membuahkan hasil. Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus penukaran kartu ATM yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp18.353.000.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FG (28) yang diduga melakukan aksi pencurian terhadap korban PR (64).
Peristiwa terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu agen BRILink di Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Saat itu korban hendak melakukan penarikan tunai, namun kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan.
Korban kemudian mendatangi Kantor BRI Muara Teweh dan mengetahui bahwa kartu ATM yang dibawanya ternyata bukan miliknya. Setelah dilakukan pengecekan mutasi rekening, diketahui saldo korban telah berkurang sebesar Rp18.353.000. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar bank dan ruang ATM. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban sebelumnya didampingi oleh terlapor saat melakukan transaksi karena korban belum memahami cara menggunakan mesin ATM.
Meski proses penukaran kartu tidak terekam secara jelas, petugas terus melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan pihak Bank BRI hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terlapor. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan membawa kartu ATM yang sudah tidak digunakan. Setelah membantu korban bertransaksi, pelaku secara diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selanjutnya, kartu ATM milik korban dikirim kepada kerabat pelaku di Kota Palangka Raya untuk menarik seluruh saldo rekening korban melalui agen BRILink. Uang hasil pencurian kemudian dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku.
Pelaku juga mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk melakukan deposit judi online dan membayar utang.
Dalam perkara ini, Polres Barito Utara mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI dan satu kartu ATM. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan personel Polres Barito Utara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polres Barito Utara akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM maupun agen perbankan, menjaga kerahasiaan PIN, dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Novendra. (17-07-2026).
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan berkeadilan. Polres juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan berbagai tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.
(ed/Candra)
