Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa 14/7/26 malam.
Persetujuan itu menandai komitmen bersama Pemprov dan DPRD untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng Riska Agustin. Hadir Pj Sekda Linae Victoria Aden mewakili Gubernur Agustiar Sabran, serta seluruh pimpinan fraksi dan OPD terkait.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Sudarsono, menyampaikan laporan Banggar. Intinya: ketujuh fraksi di DPRD Kalteng menerima dan menyetujui Raperda APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemprov Kalteng dan Pimpinan DPRD.
“Ini bukti sinergi eksekutif dan legislatif dalam mengawal uang rakyat,” kata Riska Agustin saat memimpin rapat.
Membacakan Pidato Pendapat Akhir Gubernur, Pj Sekda Linae Victoria Aden menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama pembahasan.
“Persetujuan Bersama Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan sesuai aturan,” ujar Linae.
Ia menegaskan, pengesahan ini bukan hanya formalitas memenuhi UU. Tapi jadi momentum pembenahan.
“Dengan tata kelola yang semakin baik, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat Kalimantan Tengah,” lanjutnya.
Pemprov Kalteng menegaskan akan terus menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Langkah ini bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Tambun Bungai.( red )
