Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial MK (19) beserta barang bukti sabu seberat 19,03 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Barito Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas sebelum melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan terhadap terduga pelaku. Proses tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat setempat sebagai bentuk pelaksanaan prosedur hukum yang profesional dan transparan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang terselip di pinggang terlapor. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor yang digunakan pelaku. Di dalam box sepeda motor ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi empat paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,03 gram bruto.
Petugas selanjutnya melakukan uji pendahuluan menggunakan alat tes narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine. Proses pengujian tersebut juga disaksikan oleh masyarakat setempat dan terlapor.
Setelah itu, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Barito Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Iptu Novendra W.P.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana narkotika melalui langkah preventif, preemtif, dan represif. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba. (ed/ Candra).
