Foto bersama usai pelaksanaan Rapat Paripurna Masa Sidang III. (foto : Candra).
Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang III dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penyampaian hasil reses Masa Sidang II dan Masa Sidang III Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Merry Rukaini, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Bupati Barito Utara, Wakil Bupati Barito Utara, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta para tamu undangan lainnya, Kamis (30/7/2026).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Merry Rukaini, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD terhadap pelaksanaan APBD.
Ia menegaskan bahwa pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD menjadi bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus memberikan berbagai masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah demi peningkatan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Selain itu, penyampaian hasil reses anggota DPRD diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyusun program pembangunan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di setiap daerah pemilihan. (Candra)
