Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengendalian Karhutla Tahun 2024 yang bertempat di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Selasa (19/11/2024).
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Dinas Kehutanan, instansi vertikal, serta BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, dan Badan Keuangan dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Untuk menjangkau peserta yang tidak bisa hadir secara langsung, panitia juga menyediakan fasilitas zoom meeting.
Kepala Pelaksana BPBPK, Ahmad Toyib, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi pengendalian karhutla tahun 2024 sekaligus menyusun langkah strategis guna mewujudkan sinergi yang lebih baik pada tahun 2025.
“Salah satu langkah strategis kami adalah mengaktivasi Pos-Pos Lapangan Satgas Pengendali Karhutla di seluruh kabupaten/kota sepanjang musim kemarau. Dengan aktivasi ini, patroli, sosialisasi, edukasi, deteksi dini, dan pemadaman dini dapat ditingkatkan untuk mencegah karhutla atau memadamkan secara cepat jika terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan nyata berupa alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar langkah ini dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, yang mewakili Sekretaris Daerah, menegaskan komitmen Gubernur Kalimantan Tengah dalam mewujudkan “Kalteng Bebas Kabut Asap”.
“Kita patut bersyukur musim kemarau 2024 telah kita lewati tanpa kabut asap. Ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak terkait. Namun, kita tidak boleh lengah, karena karhutla adalah bencana yang berkembang secara bertahap, sehingga pengendalian harus dimaksimalkan pada tahap pencegahan,” katanya.
Yuas juga memaparkan bahwa pada tahun 2024, Pemprov Kalteng berhasil mengaktivasi 64 Pos Lapangan Satgas Pengendali Karhutla di 14 kabupaten/kota dengan kesiapsiagaan yang dinilai cukup memadai. Oleh karena itu, pemerintah tidak menetapkan status siaga darurat bencana karhutla tahun ini.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pengendalian karhutla telah menjadi bagian dari Arah Pembangunan Nasional dan Arah Pembangunan Kalteng Tangguh Tahun 2045. Hal ini sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 dan mandat alokasi anggaran penanggulangan karhutla dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.
“Seluruh pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran memadai melalui APBD, baik pada pos anggaran rutin maupun Belanja Tidak Terduga (BTT). Langkah ini harus dilakukan agar kesiapsiagaan pengendalian karhutla sudah siap sebelum musim kemarau tiba,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla dirasakan oleh seluruh masyarakat, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang bebas dari bencana karhutla.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan rencana pengendalian karhutla tahun 2025 dapat berjalan lebih sinergis, didukung kebijakan anggaran yang memadai, dan mampu melindungi Kalimantan Tengah dari ancaman kabut asap serta bencana. ( Es )