Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Pelaksanaan Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Elianto 22 November 2023
Pelaksanaan Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, Rabu (22/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Narasumber Kegiatan Sosialisasi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng H. Shalahuddin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Tata Ruang, Masrun Asyrofi, S.SI.,M.Eng mengatakan, adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini, yaitu untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman mengenai Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, agar dapat menjadi acuan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Pengawasan ini, dilatar belakangi dari terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana terdapat berbagai penyesuaian dalam bidang penataan ruang. Perubahan tersebut diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ucapnya.

Lanjutnya Masrun, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan. Dengan adanya perubahan muatan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang pada regulasi terbaru, maka dibutuhkan kegiatan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota terkait hal tersebut agar dapat tercipta pemahaman bersama.

“Melalui kegiatan sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 ini, diharapkan dapat memberikan kesepahaman kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, selain itu dari kegiatan ini dapat memberi pencerahan dan pemecahan solusi apabila terdapat permasalahan-permasalahan yang terjadi,” pungkasnya. ( Elianto.S )

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Bersama Wagub Buka Rakor Dana Bagi Hasil Sawit Tahun 2023
Next Rakorda Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalteng

Sebelumnya

Keluarga Besar Rimbawan Kalteng Gelar Ibadah dan Rayakan Natal Bersama.

Keluarga Besar Rimbawan Kalteng Gelar Ibadah dan Rayakan Natal Bersama.

12 Desember 2025
Dinas SosPMD Barut Raih Penghargaan SIDARA Award 2025

Dinas SosPMD Barut Raih Penghargaan SIDARA Award 2025

7 Desember 2025
Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng Tahun 2025

Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng Tahun 2025

5 Desember 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.