Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Pemkot Palangka Raya Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Elianto 22 Juli 2025

Oplus_131072

Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut diputuskan usai rapat koordinasi yang digelar di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (22/07/25).

Rapat dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana B. Aden, serta dihadiri unsur terkait di antaranya BMKG, TNI, Polri, serta sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD).

Dalam sambutannya, Gloriana menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah Kota Palangka Raya merupakan kawasan lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau. Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini Pemkot Palangka Raya telah memiliki regulasi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

“Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan Terhadap Bahaya Kebakaran,” kata Gloriana.

Ia mengungkapkan, berdasarkan prakiraan BMKG, wilayah Kalimantan Tengah termasuk Palangka Raya diperkirakan mulai memasuki musim kemarau pada Juli 2025 dengan puncaknya terjadi pada Agustus 2025.

“Untuk itu, semua pihak harus bersiap agar kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan bisa dicegah dan ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kabut asap,” jelasnya.

Gloriana juga menyoroti masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dilakukan sebagian masyarakat karena dianggap lebih cepat dan murah, meski sangat berisiko memicu karhutla.

“Sering kali pembakaran dilakukan tanpa pengawasan dan tidak terkendali, sehingga berpotensi menimbulkan bencana karhutla,” tegasnya.

Melalui penetapan status siaga darurat ini, Pemkot Palangka Raya berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kebakaran.

“Semoga dengan ikhtiar bersama, Kota Palangka Raya terhindar dari bencana kabut asap akibat karhutla,” tutup Gloriana. (Es)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Pemkot Palangka Raya Berkomitmen dalam Pencegahan Karhutla
Next Waket II DPRD Mura Hadiri Pembukaan Festival Tandak Intan Kaharingan ke-10

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.