Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Pemprov Kalteng Akan Luncurkan Program Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah Dalam Waktu Dekat

Elianto 24 Maret 2025

Palangka Raya, pilarkalimantan.com  – Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana meluncurkan program Tanaman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah dalam waktu dekat. Program yang sebelumnya digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini, bertujuan sebagai konservasi dan meminimalisir praktik ikegal logging di wilayah setempat.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan program tersebut berdasarkan Surat Keputusan KLHK tahun 2023. “Saat ini kami sudah melakukan verifikasi dan survei lapangan. Nantinya kawasan akan dibagi jadi beberapa blok, yakni blok inti, blok pemanfaatan, pemberdayaan masyarakat, serta blok rehabilitasi dan sosial sesuai kondisi di lapangan, “ujar Agustan, Senin (24/3/2025). Agustan merinci, pihaknya tengah mengupayakan pembentukan lembaga pengelola Tahura melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng. Lembaga ini nantinya setara dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di 14 Kabupaten/Kota, dengan struktir kepemimpinan yang jelas. Lokasi Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah di lintas Kebupaten/Kota yakni di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya disebelah timur Taman Nasional Sebangau. Luas area yang akan dijadikan Tahura mencapai 58.113 hektare. “Kepala Tahura nantinya akan diisi oleh pejabat eselon III sebagai UPT Dinas Kehitanan Kalteng yang secara khusus mengelola objek, “tambahnya.

Saat ini, pihak Dinas Kehutanan sudah melakukan pengkajian dan berkoordinasi dengan biro terkait. Mereka hanya tinggal menunggu persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan dari Guberbur Kalteng untuk Kelembagaan Tahura dapat cepat terselesaikan. Sebelumnya, Dinas Kehutanan Kalteng mengungkapkan bahwa praktik ilegal logging dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi masalah yang terus dihadapi diwilayah tersebut. Hal ini disampaikan oleh pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dishut Kalteng, Yeppy Kustiwae, pada acara Festival Rakyat Penjaga Hutan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Selasa (18/2/2025). Yeppy mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ilegal di hutan dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan berperan sebagai polisi hutan. tujuannya, agar ilegal logging dan karhutla bisa ditekan lebih efektif. “Dengan personal yang ada saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan perangkat desa untuk menjaga kawasan hutan kita, “ujar Yeppy.

Namun Yeppy juga mengakui masih ada masyarakat yang terlibat dalam pembalakan hutan secara ilegal. Ia menyampaikan bahwa apabila kayu yang ditebang digunakan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, pihaknya masih memberikan toleransi. “tetapi jika kayu itu dijual keluar, itu yang menjadi perhartian utama kita dan tantangan ke depan, ungkap Yeppy. Untuk menanggulangi masalah ilegal logging, Dishut Kalteng telah menetapkan kawasan Tanaman Hutan Raya (Tahura) sebagai langkah preventif. Yeppy berharap dengan adanya status kawasan Tahura, masyarakat akan lebih berhati-hati dan berpikir ulang untuk menebang pohon di kawasan tersebut. “Kami juga akan memasang rambu-rambu yang jelas bahwa kawasan ini tidak boleh ditebang,” tegas Yeppy.

Meskipun begitu, masyarakat sekitar masih diperbolehkan untuk memanfaatkan hutan selama kebutuhan tersebut tidak bersifat komersial. “Kami memberikan toleransi jika masyarakat sekitar hanya memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan mereka, namun jika tujuannya untuk dijual ke luar, itu sudah menjadi masalah yang harus kita atasi bersama,” tambahnya. Selain itu, Dishut Kalteng juga mengandalkan program perhutanan sosial untuk mencegah kebakaran hutan dan pembalakan liar. Melalui skema ini, masyarakat setempat diberi izin untuk mengelola dan menjaga hutan mereka. Di antaranya adalah empat desa di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, yakni Desa Gohong, Kalawa, Buntoi, dan Mantaren I. Masyarakat di desa-desa ini mengelola kawasan hutan seluas 16.000 hektare dan berperan aktif dalam melindungi kawasan tersebut. (Sumber : Dishut Kalteng)

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous Calon Bupati dan Wakil Bupati Barut Hadiri Pelantikan Bupati Lamandau
Next  Wagub Kalteng Lepas Peserta Angkutan Mudik Gratis di Bundaran Besar Palangka Raya

Sebelumnya

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

Densus 88 dan Insan Pers Kalteng Bersinergi Cegah Radikalisme

15 Januari 2026
Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

Dandim 1013 Mtw menggelar coffee break Bersama insan Perss di Balai Komando

9 Januari 2026
IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

IWO Bartim dan IPJI Kalteng Perkuat Sinergi Antar Pekerja Pers

9 Januari 2026

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.