Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalteng, Kamis (2/4/26).
Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. “Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Edy memaparkan, dalam LKPD Tahun 2025, total anggaran pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara itu, anggaran belanja sebesar lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif sama.
Subkhan Affandi, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalteng, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan oleh BPK. “Kami akan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” ungkapnya.
BPK berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan pada tahun 2025, dengan diimbangi peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengendalian intern. Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng, Syahfiri, dan Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono.( red)
