Skip to content
PILAR KALIMANTAN

PILAR KALIMANTAN

Magazine WP Theme

  • Kalimantan Tengah
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito TImur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Kabar Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Opini

Sekda Buka Sosialisasi Tata Cara Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Se-Prov Kalteng

Elianto 15 Mei 2023
Sekda Buka Sosialisasi Tata Cara Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Se-Prov Kalteng

Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin membuka secara resmi Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Se-Prov. Kalteng, Senin (15/5/2023).

Hadir pada kegiatan sosialisasi ini Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Kepala BKD Prov. Kalteng beserta jajaran dan Para Kepala BKPSDM/BKPP Kabupaten/ Kota Se-Kalteng.

Seperti diketahui bersama, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, termasuk pengisian JPT. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, KASN diberikan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.

Dalam arahannya, Sekda H. Nuryakin menyampaikan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, KASN akan sulit menjalankan wewenang ini jika tidak ada dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

“Saya berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif bagi pemerintah daerah”, tutupnya.

Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Sumardi.

Dalam paparannya, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menjelaskan, kelemahan yang dihadapi oleh ASN saat ini di antaranya mutu SDM ASN  Indonesia Tertinggal dari negara – negara maju ASEAN, distribusi Pegawai ASN ke seluruh daerah masih belum lancar, intervensi politik dalam manajemen ASN masih tinggi, berkembangnya ideologi radikal anti NKRI dan anti Pancasila di kalangan Pegawai ASN dan praktek Jual beli jabatan dalam manajemen ASN. Menurutnya implementasi sistem merit menjadi hal penting sebagai upaya memberbaiki kinerja ASN.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Adapun tujuannya, merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; mempertahankan ASN melalui pemberian; serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme, dll).

 

Sumber : MMC Kalteng/red

Bagikan Berita
Share

Post navigation

Previous DPD Partai Golkar Kalteng Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Provinsi Kalteng
Next Wagub Kalteng : Reformasi Birokrasi adalah sebuah keharusan untuk mewujudkan good and clean governance

Sebelumnya

Keluarga Besar Rimbawan Kalteng Gelar Ibadah dan Rayakan Natal Bersama.

Keluarga Besar Rimbawan Kalteng Gelar Ibadah dan Rayakan Natal Bersama.

12 Desember 2025
Dinas SosPMD Barut Raih Penghargaan SIDARA Award 2025

Dinas SosPMD Barut Raih Penghargaan SIDARA Award 2025

7 Desember 2025
Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng Tahun 2025

Bupati Mura Hadiri Pisah Sambut Kajati Kalteng Tahun 2025

5 Desember 2025

Tentang Kami

  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| DarkNews by AF themes.