Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo membuka secara resmi Forum Koordinasi dan Konsultasi Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Percepatan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (16/5/2023).
Acara ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB Nanik Murwati, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Ode Ahmad Pidana Bolombo serta Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir. Hadir juga Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Kalteng, Bupati dan Walikota se-Kalteng, Forkopimda Prov. Kalteng, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng serta Para Inspektur, Kepala Bappedalitbang, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Membacakan sambutan Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo menyampaikan Pemprov Kalteng sangat mendukung kebijakan Reformasi Birokrasi. Terlebih lagi, dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, pelaksanaannya dipertajam melalui Reformasi Birokrasi Tematik, agar kinerja birokrasi secara kolaboratif memberi dampak lebih besar ke masyarakat.
“Kita semua tentu sepakat, Reformasi Birokrasi adalah sebuah keharusan, untuk mewujudkan good and clean governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga memacu percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang prima dan profesional serta bersih dari praktik KKN”, ucap Edy.
Disampaikan bahwa fokus utama dalam Reformasi Birokrasi Tematik tersebut yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden seperti peningkatan belanja produk dalam negeri dan pengendalian inflasi.
“SPBE menjadi bagian penting dalam Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan Birokrasi Kelas Dunia Berbasis Digital, yang mampu menghadirkan pelayanan publik berkualitas dan mudah diakses masyarakat”, imbuhnya.
Untuk mewujudkan percepatan penerapan SPBE di Kalteng, Wagub berharap semua instansi dan stakeholders terkait mengesampingkan ego sektoral, saling bersinergi dan berkolaborasi, bersama-sama menghasilkan satu dorongan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan yang lebih terdigitalisasi dan terintegrasi.
“Hal tersebut tentunya menjadi wujud komitmen dan tekad kita bersama, untuk mendukung dan melakukan akselerasi dalam mengimplementasikan Reformasi Birokrasi dan SPBE pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah. Tujuannya hanya satu, untuk mempercepat pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah”, pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan Penandatanganan Butir-Butir Pernyataan Komitmen Bersama antara Gubernur Kalteng dan Bupati dan Wali Kota di 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng. Butir-Butir Pernyataan tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah yang berisi komitmen dan kesanggupan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan dalam implementasi reformasi birokrasi tematik berdampak langsung kepada masyarakat, melalui percepatan penerapan keterpaduan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan melakukan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, mendorong percepatan implementasi reformasi birokrasi tematik di semua unit dan/atau Perangkat Daerah melalui komitmen untuk melakukan perubahan dan menyesuaikan RB tematik yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Kedua, memperbaiki perencanaan program dan kegiatan terkait reformasi birokrasi melalui penyusunan peta jalan (roadmap) reformasi birokrasi tematik yang selanjutnya diakomodasi dalam dokumen perencanaan dan keuangan pemerintah daerah (RPJMD, Renstra, RKPD, Renja, dan APBD).
Ketiga, memastikan tersedianya sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, dalam mempercepat penerapan keterpaduan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. Keempat, memastikan pelaksanaan praktik baik reformasi birokrasi di semua unit dan/atau Perangkat Daerah berjalan sesuai dengan dokumen perencanaan, serta mendorong keterlibatan aktif pimpinan unit kerja dan/atau Perangkat Daerah. Terakhir, melaporkan perkembangan capaian, kendala dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi tematik dan percepatan transformasi digital secara berkala kepada Gubernur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(Sumber : MMC Kalteng/el)