Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/26). Rapat ini membahas percepatan penyusunan Raperda, khususnya terkait penyelesaian sengketa pertanahan yang selama ini menjadi salah satu isu krusial di Bumi Tambun Bungai.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Pertemuan ini menjadi langkah awal penyelarasan persepsi antara eksekutif dan legislatif agar substansi Raperda benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda dapat dibahas secara efektif dan tuntas, serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” tuturnya.

Darliansjah menjelaskan, sengketa pertanahan di Kalteng memiliki kompleksitas tinggi karena berkaitan dengan tumpang tindih perizinan, klaim masyarakat adat, kawasan hutan, hingga investasi perkebunan dan pertambangan. Karena itu, regulasi daerah diperlukan sebagai payung hukum yang memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat provinsi, tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rapat tersebut, Darliansjah menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Pergantian personel di tengah proses dikhawatirkan menghambat substansi dan memperlambat waktu pembahasan. Untuk itu, Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh kepala OPD agar menugaskan pejabat atau ASN yang kompeten dan fokus dalam proses pembahasan.
Terkait substansi Raperda penyelesaian sengketa pertanahan, seluruh OPD yang berkaitan telah memberikan masukan. Masukan tersebut kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum Setda Kalteng. Poin-poin penting dari hasil kompilasi itu akan dipaparkan dan didalami bersama dalam rapat lanjutan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain mekanisme mediasi, pembentukan tim terpadu penyelesaian sengketa, peran pemerintah desa/kelurahan, serta perlindungan hak masyarakat adat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pola pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dan tajam terhadap materi yang dibahas. DIM menjadi instrumen kunci untuk memetakan pasal-pasal krusial, potensi benturan norma, dan kebutuhan harmonisasi dengan regulasi sektoral.
Pemprov Kalteng bersama DPRD menyepakati bahwa Data Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah diterima oleh DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026, atau sekitar awal Mei 2026. Setelah DIM diterima, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui kajian pasal demi pasal dalam rangka harmonisasi draft regulasi. Proses harmonisasi akan dilakukan secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif oleh tim pemerintah provinsi.
Selain Raperda, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan juga akan dibahas secara simultan. Ranpergub diperlukan untuk menjabarkan teknis pelaksanaan, seperti tata cara pengaduan, tahapan mediasi, hingga pembentukan sekretariat penyelesaian sengketa. Ranpergub tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan begitu Raperda diundangkan.
Pemprov Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut, dengan target keseluruhan pembahasan dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026. Percepatan ini penting agar kepastian hukum bagi masyarakat, investor, dan pemerintah daerah segera terwujud, sekaligus mengurangi eskalasi konflik agraria di lapangan.
Untuk memperkuat substansi, Pemprov Kalteng berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan. Keterlibatan BPN diharapkan memastikan sinkronisasi kebijakan, terutama terkait kewenangan pendaftaran tanah, pengukuran, dan penyelesaian sengketa sesuai UU Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya.
Dengan kolaborasi eksekutif, legislatif, dan dukungan instansi vertikal, Raperda Penyelesaian Sengketa Pertanahan ini diharapkan menjadi instrumen efektif mewujudkan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Tengah. ( red )
