Muara Teweh, pilarkalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik III Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Utara tentang Penanaman Modal.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapeda Barito Utara pada Rabu (22/7/2026) tersebut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Barito Utara Sahmiludin A. Surapati, S.P., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara, perwakilan Kodim 1013/Mtw, Polres Barito Utara yang diwakili Kasat Intelkam, anggota DPRD H. Tajri, LPPM UNISKA, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala DPMPTSP Sahmiludin A. Surapati menyampaikan harapannya agar kegiatan Konsultasi Publik III ini dapat menjadi wadah untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, khususnya dalam mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Barito Utara.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan sinergi dari seluruh instansi terkait dalam penyusunan regulasi tersebut, sehingga Raperda yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, sambutan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, S.T., M.T., yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Girsang, S.P., sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Girsang menyampaikan harapan agar ke depan pemerintah daerah dapat terus bermitra dengan para pelaku usaha, khususnya dalam melengkapi persyaratan perizinan berusaha.
Menurutnya, kemitraan yang baik antara pemerintah dan dunia usaha akan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan investasi serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.(Candra).
