
Oplus_131072
Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BNNP Kalimantan Tengah yang berlokasi di Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, pada Rabu (05/02/25).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono, didampingi oleh pejabat BNNP Kalteng serta berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk aparat kepolisian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, BNNP Kalimantan Tengah mengungkapkan tiga kasus besar yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terakhir.
1. Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kapuas
BNNP Kalimantan Tengah mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kapuas. Kasus ini berawal dari kegiatan deteksi dini dengan tes urine yang dilakukan di PT. Graha Inti Jaya pada 22 Desember 2024. Hasil tes urine seorang karyawan menunjukkan positif mengonsumsi sabu, yang kemudian mengarah pada tersangka DNS. Petugas berhasil mengamankan enam paket kecil sabu seberat 0,96 gram yang ditemukan di rumah tersangka.
Tersangka DNS dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Pengungkapan Jaringan Narkotika di Rutan dan Lapas Kota Palangka Raya
BNNP Kalimantan Tengah juga berhasil mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan dan Lapas Kota Palangka Raya. Tim BNNP Kalimantan Tengah menangkap sepuluh tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2,3 kilogram dan 2.680 butir pil PCC. Penyelidikan mengungkapkan bahwa jaringan ini melibatkan oknum petugas Rutan serta warga binaan yang memesan dan mendistribusikan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Pengungkapan Kasus Pengiriman Ganja dari Medan ke Kotawaringin Barat
Selain itu, BNNP Kalimantan Tengah juga berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Tim BNNP mengamankan seorang tersangka HTS beserta barang bukti berupa ganja seberat 105,25 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Tersangka HTS dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh BNNP Kalimantan Tengah dihadiri oleh berbagai pihak dan merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Brigjen Pol Joko Setiono menegaskan bahwa BNNP Kalimantan Tengah akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini serta meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(Es )