PALANGKA RAYA, pilarkalimantan.com – Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah (Kalteng), Joni Harta, SE., S.Hut., MM memimpin apel pagi dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023 yang digelar di halaman kantor DLH Prov. Kalteng, Jum’at (28/7/2023).
Membacakan sambutan tertulis Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, Joni Harta menyampaikan bahayanya polusi plastik yang menjadi ancaman bagi dunia.
“Polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Diproyeksikan oleh UNEP bahwa pada Tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan semua stakeholders, untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini,” kata Joni.
Disampaikannya, Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik.
“Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah,” lanjutnya.
Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, produsen dalam menjalankan usahanya menghasilkan sampah kemasan yang berdampak pada kelestarian lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam UU No. 18/2008, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai sulit terurai oleh proses alam.
“Produsen pada sektor Manufaktur, Ritel dan Jasa Makanan dan Minuman wajib melakukan pengurangan sampah yang berasal dari Produk, Wadah dan/atau Kemasan melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), yang dituangkan Dokumen Perencanaan Pengurangan Sampah Kemasannya, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap, diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya sebesar 30% sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia,” jelasnya.
Pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase-out, misalnya styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil, dll. Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS.
“Pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025. KLHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah,” imbuhnya. (Elianto)