
Oplus_131072
Yogyakarta, pilarkalimantan.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah Arton S Dohong mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang berlangsung di Jogja Expo Center (JEC), Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/03/25).
Rapat koordinasi ini mengangkat tema “Penguatan Kepala Daerah untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi Pasca Pelantikan Kepala Daerah”, dan dipimpin Ketua KPK RI Setyo Budianto serta dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, serta Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, bupati/wali kota, ketua DPRD dan Sekda yang merupakan wilayah kerja direktorat koordinator sub wilayah III KPK RI.
Rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan KPK dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dalam kesempatan ini, KPK memberikan arahan kepada para kepala daerah terkait strategi pencegahan korupsi, peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta optimalisasi pengawasan terhadap kebijakan yang berpotensi rawan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, rapat ini juga menjadi momentum bagi kepala daerah untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam upaya menciptakan sistem pemerintahan yang lebih akuntabel. KPK menekankan bahwa pemimpin daerah memiliki peran strategis dalam membangun integritas di lingkungan birokrasi serta memastikan seluruh kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat.
Usai menghadiri kegiatan, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong memberikan apresiasi dan menyambut baik atas dilaksanakannya rapat koordinasi ini pasca dilantiknya kepala daerah oleh Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
“Rapat koordinasi ini juga memiliki maksud dan manfaat yang baik dalam menggelorakan semangat bekerja dan memberantas korupsi di pemerintah daerah masing-masing,” ucap Arton.
Dikatakannya, sesuai arahan ketua KPK Republik Indonesia kepala daerah harus menjadi contoh yang baik terutama dalam memberantas korupsi. (Es)