Palangka Raya, pilarkalimantan.com – Dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13-16 tahun terus menguat. Ketua Komisi III DPRD Kalteng Sugiyarto menilai kebijakan itu langkah strategis melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Ia mengungkapkan, usia remaja awal adalah masa paling rawan. Emosi dan pola pikir masih berkembang, sehingga gampang terpengaruh konten yang beredar di medsos.
Tanpa pembatasan, anak-anak berisiko terpapar informasi yang tidak sesuai usia mereka. Mulai dari konten kekerasan, judi online, sampai tren berbahaya.
“Remaja di bawah 16 tahun masih dalam fase pencarian jati diri. Jika tidak ada pembatasan, mereka bisa dengan mudah terpapar konten negatif yang berpotensi memengaruhi perilaku dan cara berpikir,” ujarnya, belum lama ini.
Sugiyarto menegaskan, kebijakan ini nggak akan efektif kalau cuma mengandalkan regulasi dan platform digital. Dukungan lingkungan keluarga, khususnya orang tua, jadi faktor penentu.
Pengawasan terhadap penggunaan gawai dan aktivitas digital anak harus aktif, bukan pasif.
“Pengawasan itu bukan sekadar melarang, tetapi juga mendampingi dan memberikan pemahaman kepada anak,” katanya.
Artinya: orang tua perlu jadi “teman ngobrol” digital. Ajak diskusi soal konten yang dilihat, ajarkan filter berita hoaks, dan beri contoh bijak pakai medsos.
Ia juga mengingatkan ada celah yang sering terjadi: anak tetap bisa buka medsos lewat akun milik orang tua. Kalau pengawasan nggak konsisten, kebijakan pembatasan usia jadi percuma.
Hal ini dinilai jadi tantangan tersendiri saat diterapkan di lapangan, apalagi banyak orang tua yang kasih HP tapi nggak pasang parental control.
Selain keluarga, Sugiyarto mendorong dinas terkait mulai tingkat kabupaten/kota sampai Pemprov Kalteng memperkuat pengawasan dan melakukan sosialisasi masif ke masyarakat.
Materi sosialisasi bisa lewat sekolah, PKK, karang taruna, sampai media lokal. Tujuannya biar kebijakan dipahami dan dijalankan dengan benar, bukan cuma jadi wacana.
“Diperlukan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah maupun keluarga, agar kebijakan ini benar-benar efektif dalam melindungi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial,” tandasnya.( red )
